Syarat dan Cara Pemilihan Pemimpin
Dikutip dari kitab Fathul Wahab bis Syarh Manhaj at-Thullab karangan syeikh Zakaria al-Anshori menerangkan bahwasannya menjadi seorang pemimpin memiliki beberapa syarat:
Pertama ahli hukum yang mencakup beberapa hal yakni harus muslim , merdeka, adil, lelaki, mukallaf, mujtahid dan tidak cacat dalam fisik.
Kedua pemimpin itu dari bangsa Quraisy berdasarkan hadits imam An-Nasai: "pemimpin itu dari orang quraisy", jika tidak ada dari bani kinani kemudian bani ismail kemudian ajami (selain bangsa arab) kemudian bani jurhumi yang terakhir bani ishaq.
Ketiga pemimpin itu harus pemberani dalam artian berani terjun ke medan perang dan juga berani untuk mengatur negara.
Syaikh Zakaria al-Anshori juga menerangkan cara-cara untuk menjadi seorang pemimpin:
Pertama dengan cara dibaiat oleh ahlul halli wal aqdi dari golongan ulama dan disaksikan oleh orang orang. Cara yang pertama ini sebagaimana pengangkatan sayyidina Abu Bakar menjadi kholifah pengganti Rasulullah saw.
Baca juga: Mendidik dengan Hati
Kedua dengan cara pemimpin menentukan penggantinya pada masa hidupnya untuk menggantikannya setelah dia meninggal sebagaimana pengangkatan sayyidina Umar yang ditunjuk langsung oleh sayyidina Abu Bakar ra. Atau pemimpin mencari penggantinya dengan membentuk tim sukses yang mana tim sukses ini akan menentukan siapa yang akan menjadi penggantinya. Sebagaimana sayyidina Umar membentuk tim sukses diantara 6 sahabat: sayyidina Ali, Zubair, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Sa'd bin Abi Waqosh dan Tholhah maka diraihlah kemufakatan diantara mereka bahwa sayyidina Utsmanlah yang menjadi pengganti sayyidina Umar ra.
Ketiga dengan cara penguasa memberi kekuasaan terhadap seseorang untuk menjadi pemimpin meskipun orang tersebut bukan ahlinya seperti anak kecil dan seorang perempuan dengan memaksa orang orang menggunakan keberanian dan pasikannya, tujuannya untuk mentertibkan urusan urusan orang muslim. Cara yang ketiga sama dengan sistem kerajaan.
Namun syarat dan cara diatas bersifat ijtihadi yang mana tidak ada tuntutan yang memaksa kita agar mengikuti tata cara diatas. karna qur'an dan hadits tidak menerangkan secara eksplisit tentang bagaimana cara memilih pemimpin yang benar.
Jadi menurut KH.Ahmad Fatih Syuhud memilih pemimpin dengan cara demokrasi atau yang lainnya itu sah sah saja karna sekali lagi keterangan adalah bersifat ijtihadi.
Deni Malik dan Fikri Al-Fadani
santri Al-Khoirot