EMPAT KELOMPOK PEMIKIRAN HUKUM ‘ADY MENURUT SYAIKH MUHAMMAD AD-DASUQI
OLEH : AGUS WAHYUDI
KELAS : 6
MUA’ALLIM : ABUYA JA’FAR SHODIQ SYUHUD
Ini merupakan tugas dari guru kami KH. Ja'far Shodiq
Empat kelompok itu adalah :
1.
Kelompok yang berkeyakinan bahwa sebab-sebab yang bersifat ‘ady
(kebiasaan) itu meningalkan bekas (efek) pada sesuatu yang di sebabkanya dengan sifat
yang mendasarinya dan dzatnya.Dan adapun talazum ( menetapkan adanya sebab
harus ada akibat) secara ‘aqli. ini adalah
kelompok pemikiran yang salah dan
menyebabkan kekafiran menurut ijma’ ulama’.
2.
Kelompok yang berkeyakinan bahwa sebab-sebab ‘ady (kebiasaan) itu
meninggalkan bekas (efek) pada sesuatu yang disebabkannya dengan kekuatan yang
diberikan ALLLAH SWTkepadanya.adapun talazum ini bersifat ‘ady
(kebiasaan).Adapun pemikiran ini dalam kekufurannya ada dua pendapat.Adapun
Pendapat yang shohih pemikiran ini tidak menyebabkan kafir,Karena pendapat yang
shohih ini kaum Mu’tazilah tidak dianggap kafir karena mereka berkata
“Sesungguhnya makhluk itu melakukan sesuatu dengan pilihannya sendiri dengan
kemampuan yang diberikan ALLAH SWT
kepadanya,yaitu kemampuan yang diciptakan ALLAH SWT dalam diri makhluknya”
3.
Kelompok yang berkeyakinan bahwa Dzat yang menciptakan bekas (efek)
pada sesuatu yang disebabkan secara ‘ady (kebiasaan) seperti terbakar,rasa
segar,rasa kenyang Dll itu ialah ALLAH SWT yang maha Esa.kecuali kelompok yang
menetapkan sebab dan akibat yang diyakininya secara ‘aqli yaitu meyakini tidak
mungkin sebab akibat itu menyalahi hukum ‘ady (kebiasaan). Maka kapanpun engkau
menemukan api maka ada sesuatu yang terbakar,kapanpun engkau menemukan makan
maka engkau temukan kenyang Dll dan pemikiran ini tidak menyebabkan kafir
menurut ijma’,hanya saja pemikiran ini adalah pemikiran salah.Dan sedikit
pemikiran ini menarik pada kekafiran. Karena pemikiran ini mengingkari sesuatu
yang menyalahi adat (kebiasaan)
4.
Kelompok yang berkeyakinan bahwa Dzat yang menciptakan bekas (efek)
pada sesuatu yang disebabkan secara ‘ady (kebiasaan) itu ialah ALLAH SWT.Dan bahwasanya
yang menetapkan dan yang perbandingan antara sebab dan akibat secara ‘ady
berkeyakinan bahwa mungkin saja menyalahi hukum ‘ady itu dengan menemukan sebab
tanpa akibat.Adapun ini adalah keyakinan (I’tikod) yang munjiy (menyelamatkan)
di sisi ALLAH SWT.Dan pemikran ini adalah keyakinan yang di yakini AHLUSSUNNAH
WAL JAMAAH.