PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL NEGARA



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL NEGARA
SYAHLI
PROGRAM STUDY MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM RADEN RAHMAT

Abstrak
Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita “idea” normatif penyelenggara bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia. Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yang pertama mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam perpecahan. Yang keduamembimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Yang ketiga memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan Pancasila. Yang keempat menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.

Kata Kunci

Pancasila, Ideologi, Negara, Dasar Negara

Pendahuluan 

1.1 Latar belakang

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.

Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, denganan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan.

1.2 rumusan maslah

a. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia?
b. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia.
c. Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia?
1. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia?
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila sebagai ideologi bagi Bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. TAP MPR tersebut berisi tentang pencabutan TAP MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaiamana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Catatan atau penjelasan yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Berdasarkan ketetapan MPR  tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional Indonesia.
Adapun makna Pancasila sebagai  Ideologi Nasional menurut ketetapan tersebut bahwa nilai nilai yang terkandung dalam ideologi  Pancasila menjadi cita cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat dartikan bahwa visi ataupun arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan yang Ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi dalam masyarakat Indonesia diatas. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia, negara kita, tentang pentingnya mencari nilai nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat Indonesia.
Walaupun Pancasila dalam sidang sidang BUPKI dimaksudkan menjadi dasarnya Indonesia merdeka, sesuai dengan kata kata “Philosphische grondslag, Weltanschauung, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam dalamnya, namun pada sisi lain, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI di masa itu.
Dalam beberapa sumber dijelaskan bahwa yang dimaksudkan oleh Soekarno dalam pancasila sebagai asas bersama sehingga dengan asas tersebut seluruh kelompok masyarakat dalam negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Adnan Buyun Nasution (1995) beranggapan bahwa telah terjadi perubahan fungsi asli pancasila. Pancasila yang meskipun sebutannya muluk muluk sebagai Philosphische grondslag atau Weltanschauung sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi seluruh golongan di Indonesia. Perkembangan dokrinal Pancasila telah mengubah fungsi awal pancasila menjadi platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang unik dan khas untuk negara dan bangsa Indonesia yang berbeda dengan ideologi yang lain.
Kemudian Prof. Notonagoro menjelaskan bahwa pancasila sebagai filsafat. Menurutnya, pancasila sebagai ideologi yang benar benar komprehensif. Interpretasi tersebut berkembang luas, masif bahkan menjadi monopolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut pandang politik, merupakan sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan masyarakat di Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila, berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam bahasa politiknya, Pancasila dapat disebut sebagai common platform atau common denominator masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai variasi atau plural. Berdasarkan sudut pandang politik inilah, sungguh penting untuk Indonesia.
Telah begitu banyak pihak yang menyepakati Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan titik temu, rujukan bersama, common platform, kesepakatan bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan akan hal ini lah yang harus disepakati oleh bangsa Indonesia tentang ideologi pancasila sebagai ideologi nasional.
2. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia, karena Pancasila yang disepakati sebagai ideologi nasional adalah Pancasila sebagaimana dirumuskan secara definitif dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam perpecahan.
b .membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
c. memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan Pancasila.
d. menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara.
            3. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:

a. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
b. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
c. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:

Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
a. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.

Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

PENUTUP
1. Kesimpulan
            Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita “idea” normatif penyelenggara bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yang pertama mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam perpecahan. Yang keduamembimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Yang ketiga memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan Pancasila. Yang keempat menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. . Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut

2. Daftar pustaka
febasfi.blogspot.co.id/2013/05/latar-belakang-pancasila-sebagai.html
Undang Undang Dasar 1945

By: Syahli dari Kalimantan Barat
Kelas : Ulya I Madin Al-Khoirot
Mahasiswa Universitas Raden Rahmat Kepanjen Malang
Jurusan Menegement

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url