PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL NEGARA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL NEGARA
SYAHLI
PROGRAM STUDY MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM RADEN RAHMAT
Abstrak
Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi cita-cita “idea” normatif penyelenggara bernegara. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia. Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi
pokok dalam kehidupan bernegara, yang pertama mempersatukan bangsa, memelihara
dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi
bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam
perpecahan. Yang keduamembimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber
motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa
melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Yang ketiga memberikan
tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi
gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan
Pancasila. Yang keempat menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya
perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran
untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara. Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa.
Kata Kunci
Pancasila,
Ideologi, Negara, Dasar Negara
Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman
Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah
serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian
diberi nama Pancasila.
Dalam
hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa
Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain,
bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat.
Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi
melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah
bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,
denganan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu
seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan
demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar
Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling
mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan
negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses
pemerintahan.
1.2 rumusan maslah
a. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi negara
Indonesia?
b. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia.
c. Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi
Negara Indonesia?
1. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai
ideologi negara Indonesia?
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila
sebagai ideologi bagi Bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam
ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. TAP MPR tersebut berisi tentang pencabutan TAP
MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan
Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara pada pasal 1
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaiamana dimaksud dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
Catatan atau penjelasan yang merupakan bagian
yang tak dapat dipisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara
yang dimaksud dalam ketetapan di dalamnya mengandung makna ideologi nasional
sebagai cita cita dan tujuan negara. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara,
juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional Indonesia.
Adapun makna Pancasila sebagai Ideologi
Nasional menurut ketetapan tersebut bahwa nilai nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila menjadi cita cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Secara luas dapat dartikan bahwa visi ataupun arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
ber-Ketuhanan yang Ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan,
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang
berfungsi sebagai cita cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah
ideologi dalam masyarakat Indonesia diatas. Adapun fungsi lain ideologi
Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur
penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara
Indonesia, negara kita, tentang pentingnya mencari nilai nilai bersama yang
dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat Indonesia.
Walaupun Pancasila dalam sidang sidang BUPKI
dimaksudkan menjadi dasarnya Indonesia merdeka, sesuai dengan kata kata
“Philosphische grondslag, Weltanschauung, fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam dalamnya, namun pada sisi lain,
konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama
bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila
merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota
BPUPKI di masa itu.
Dalam beberapa sumber dijelaskan bahwa yang
dimaksudkan oleh Soekarno dalam pancasila sebagai asas bersama sehingga dengan
asas tersebut seluruh kelompok masyarakat dalam negara Indonesia dapat bersatu
dan menerima asas tersebut.
Adnan Buyun Nasution (1995) beranggapan bahwa
telah terjadi perubahan fungsi asli pancasila. Pancasila yang meskipun
sebutannya muluk muluk sebagai Philosphische grondslag atau Weltanschauung
sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi seluruh golongan di
Indonesia. Perkembangan dokrinal Pancasila telah mengubah fungsi awal pancasila
menjadi platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai
dengan rumusan pertama yang disampaikan Soekarno menjadi ideologi yang
komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang unik dan khas
untuk negara dan bangsa Indonesia yang berbeda dengan ideologi yang lain.
Kemudian Prof. Notonagoro menjelaskan bahwa
pancasila sebagai filsafat. Menurutnya, pancasila sebagai ideologi yang benar benar
komprehensif. Interpretasi tersebut berkembang luas, masif bahkan menjadi
monopolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut pandang politik,
merupakan sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama
antargolongan masyarakat di Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila, berbagai
golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan
Indonesia. Dalam bahasa politiknya, Pancasila dapat disebut sebagai common
platform atau common denominator masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai variasi atau plural. Berdasarkan sudut pandang politik
inilah, sungguh penting untuk Indonesia.
Telah begitu banyak pihak yang menyepakati
Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan titik temu, rujukan bersama,
common platform, kesepakatan bersama, dan nilai integratif bagi bangsa
Indonesia. Kesepakatan akan hal ini lah yang harus disepakati oleh bangsa
Indonesia tentang ideologi pancasila sebagai ideologi nasional.
2. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia,
karena Pancasila yang disepakati sebagai ideologi nasional adalah Pancasila
sebagaimana dirumuskan secara definitif dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya
memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. mempersatukan bangsa, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi
bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam
perpecahan.
b .membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus
menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan
bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
c. memberikan tekad untuk memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa
Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan
Pancasila.
d. menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi
upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi
ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara.
3.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini
yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang
didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik
nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai
etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat
objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada
negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah,
bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan
berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat
dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif,
maksudnya adalah:
a. Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
b. Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik
dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
c. Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,
sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat
subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu
bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
a. Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam
bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai
yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah
berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945
serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara
negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Nilai
nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita “idea” normatif
penyelenggara bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana
pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya
memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yang pertama mempersatukan
bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini
sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk
sering kali terancam perpecahan. Yang keduamembimbing dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia
sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita,
menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila. Yang ketiga memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia,
sekaligus memberi dorongan bagi bangsa dan membangun karakter berdasarkan
Pancasila. Yang keempat menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya
perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran
untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara. Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa. . Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara
lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,
berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada
hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena. Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut
2. Daftar pustaka
febasfi.blogspot.co.id/2013/05/latar-belakang-pancasila-sebagai.html
Undang Undang Dasar 1945
By: Syahli dari Kalimantan Barat
Kelas : Ulya I Madin Al-Khoirot
Mahasiswa Universitas Raden Rahmat Kepanjen Malang
Jurusan Menegement